Hukum solat jum'at tepat di hari raya idul fitri/adha

Hukum solat jum'at tepat di hari raya idul fithri/adlha, Baiklah pemirsa blog imammutaqin58.blogspot,com, kali ini saya akan berbagi tentang hukum sholat jumat tepat di hari raya idul fitri/idul adha. kenapa harus saya bahas, karena jika memang nantinya hukum ini mempermudah kita berarti kita dapat merasakan juga mudahnya menjankan syariat islam ini. seperti yang telah kita ketahui bahwasanya di har raya baik idul fitri maupun idul adha yaitu hari-hari yang sangat ramai, suka, dan ingin bebas bepergian, namun bagaimana jika hari raya tersebut tepat di hari juma'at? apakah aktifitas kita akan terhenti dengan sholat jum'at? andaisaja kita boleh meninggalkan sholat jum'at untuk sementara karena hari raya idul fitri ini? kan lumayan, harapanmu pasti ingin di perbolehkan tidak melakukan solat jumat untuk sementara kan? karena di hari raya.

Hukum solat jum'at tepat di hari raya idul fithri


Ternyata harapanmu terkabul juga, jadi jumatan tepat di hari raya baik itu tidaklah wajib, namun ingat ya tetap menjalankan sholat dzuhurnya, karena memang wajib, sholat jumat sebagai ganti sholat dzuhur jadi solat jumat di tinggalkan maka sholat dzuhur tetap di tegakkan.

Kamu pasti sudah mulai bertanya-tanyakan, mana dalilnya? ;), baiklah berikut saya beri landasan agar kamu tambah senang dech :

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ 

Artinya:
"Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah SAW. bertemu dengan dua 'ied (Hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari? "ya", jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, "Apa yang beliau lakukan ketika itu?" "Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at", jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan". (Hr. Abu Dawud no: 1070, tertera juga dalam kitab An- Nasai no: 1592, dan Ibnu Majah no:1310)

Pendapat para ulma' tentang hadits di atas yaitu sebagai berikut:
Asy Syaukani di dalam kitab As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.

Dan pada intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan:

Jika kalian paginya telah melakukan sholat 'ied (fitri atau adlha) tepat di hari jum'at maka kita boleh tidak melakukan sholat jum'atnya, karena sesuai pengalaman saya ngaji dulu bahwasanya jangan sampai ada 3 x khutbah dalam satu hari, kenapa? karena terjadinya 3 kali khutbah dalam 1 hari adalah tanda-tanda akan terjadinya kiamat ;), dan jika hal tersebut sampai terjadi berarti sudah dekat sekali dengan kiamat, sedangkan tindakan ini (tidak jumatan) dengan harapan menjauhkan dari tanda-tanda tersebut, masuk akal juga kan?

3 khutbah tersebut bisa saja terjadi jika tepat hari jumat terjadi hari raya idul fitri/adlha, sehingga:

  • Pagi sholat idul fitri/adlha (ada khutbah)
  • Siang solat jum'at (ada khutbah)
  • sekitar sore terjadi gerhana matahari dan solat gerhana (ada khutbah)


Namun demikian bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid tetap dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, apalagi orang yang tidak ikut shalat ‘ied bisa turut hadir.

Demikianlah tadi tentang hukum solat jum'at tepat di hari raya idul fithri sesuai pengalaman ngaji di pesantren, semoga bermanfaat, dan nantikan pembahasan islam yang lain pada post berikutnya. simak juga Macam-macam najis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum solat jum'at tepat di hari raya idul fitri/adha"

Post a Comment

silahkan jika anda ingin berkomentar kami senang anda meninggalkan jejak...