Berapa besaran zakat yang harus dibayarkan..?

Baiklah temen-temen pengunjung blog imammuttaqin58, menjelang hari raya idul Fitri 1444 H ini kami ingin berbagi terkait besaran zakat yang harus dibayarkan, sebenarnya berapa besaran zakat yang harus dibayarkan sesuai hadis dan pendapat para ulama' fikih.

Sebelum kami bahas terkait besaran zakat kami perlu sampaikan bahwa pembagian zakat itu di berikan secara merata sesuai jumlah asnaf bukan sesuai jumlah jiwa, semisal zakat terkumpul 100 Kg berupa beras, sedang asnaf terdapat 4 asnaf yaitu:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Sabilillah
  4. Amil

Berarti beras 100 Kg itu dibagi 4 secara rata sebagai berikut:

  1. Fakir 25 kg
  2. Miskin 25 Kg
  3. Sabilillah 25 kg
  4. Amil 25 kg

Hal tersebut walaupun jumlah jiwa antar asnaf berbeda-beda, semisal:

  1. Fakir 10 jiwa
  2. Miskin 25 jiwa
  3. Sabilillah 25 jiwa
  4. Amil 5 jiwa

Maka akan terbagi sebagai berikut:

  1. Fakir 25kg/10= 2.5 kg/jiwa
  2. Miskin 25kg/25= 1 kg/jiwa
  3. Sabilillah 25kg/25= 1 kg/jiwa
  4. Amil 25kg/5 = 5 kg/jiwa

Terlepas dari teknik pembagian diatas, Amil juga harus bisa adil dalam pembagian zakat, hati-hati dalam menentukan pembagian sebelum menerapkannya, karena pada kenyataannya adil itu tidak berarti harus rata sama, semisal kita punya 3 anak: Adul, Adel, Adelia. yang mana Adul masih SD, Adel SMP, dan Adelia SMA, apakah kita samakan uang sakunya 5000 semua..? Kan tidak. Karena kebutuhan ketiga anak tersebut berbeda-beda. Paham ya,.

Zakat fitrah sudah boleh mulai di bayar pada awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jadi jika ada anak yang lahir di bulan Ramadhan maka sudah wajib membayar zakat, untuk orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada Ahir ramadhan maka tidak wajib membayar zakatnya.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).

Besaran Zakat

Baiklah kali ini kita bahas besaran zakat yang harus kita keluarkan. Para ulama' berbeda pendapat terkait Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, setidaknya ada 2 pendapat yang populer, yang mana keterangan ini kami ambil dari NU.or.id.

Terkait fitrah, biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran zakat fitrah? Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang? Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ 

Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’.

1. Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram. Mereka beralasan bahwa Umar radliyallahu anhu mengkonversi satu sha’ dengan delapan rithl. Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Jabir:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ

“Nabi shallallahu ala’ihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl. (HR. Ibnu Addy dalam kitab Al-Kamil juz 5 halaman 1673)

Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Karenanya, hadits tersebut menjadi dalil yang kuat atas pendapat kelompok ini.

2. Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram. Mereka beralasan bahwa ukuran ini merupakan ukuran sha’ penduduk Madinah. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam. Sehingga, persaksian mereka merupakan bukti kuat akan kebenaran pendapat ini. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menyebutkan:

 عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ 

Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)

Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.

Untuk lebih baiknya kalian ikuti edaran pemerintah setempat dalam hal ini Baznas, biasanya ada edaran dari Baznas Kabupaten masing-masing terkait besaran zakat fitrah itu berapa itu ada yang harus dikeluarkan  dengan begitu selain kita taat kepada sang Kholiq juga taat pada Ulil Amri minkum ( Selama pemerintah tidak Dzolim secara nyata).

Dan yang tak kalah penting adalah kalian yang akan jadi Amil usahakan sudah punya SK Amil dari pemerintah dalam hal ini BAZNAS Kabupaten, atau pemerintah setempat, kalau SK dari BAZNAS biasanya di koordinir oleh Upz masing-masing Kecamatan karena  sudah menjadi tugasnya yaitu mengkoordinir pembuatan SK Amil di Kecamatan Masing-masing. Kalau sudah mau takbiran kok kalian belum punya SK berarti Upz perlu dipertanyakan, perlu di tanyakan ke Upz maksudnya.

Begitu pentingnya SK Amil, kalian tidak akan dianggap Amil jika tidak punya SK, kalau tidak dianggap Amil berarti bukan termasuk Asnaf yang tidak bisa menerima zakat dari jalur Amil.

Bagaimana jika tidak punya SK,? berarti termasuk Panitia zakat bukan Amil Zakat, jadi dia dapatnya bukan zakat tapi upah panitia, dari mana upahnya..? Ya minta pada yang telah memerintah kalian jadi panitia.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berapa besaran zakat yang harus dibayarkan..?"

Post a Comment

silahkan jika anda ingin berkomentar kami senang anda meninggalkan jejak...