SK DIRJEN Penyetaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah

SK DIRJEN Penyetaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Baiklah pemirsa blog imammuttaqin58, berawal kami yang kedapatan salah satu teman yang mendaftarkan sebagai calon kades dengan syarat-syarat tertentu salah satunya adalah Ijasah formal minimal jenjang SMP, dan beliau memiliki ijasah dari pesantren dengan jenjang wustho atau Mts/SMP.

Namun ijasah dari pesantren tersebut masih di pertanyakan, atau masih di ragukan keformalannya/ke non-formalannya, pendaftaran beliau sebagai calon KADES pun terkendala pada syarat ijasah tersebut, pihak kecamatan pun mengeluarkan surat yang di tujukan oleh beliau yang pada intinya mempertanyakan status ijasah beliau, kemudian beliau mendatangi KEMENAG kabupaten dengan membawa surat tersebut ke pihak KEMENAG Kabupaten namun beliau kedapatan jawaban dari surat edaran yang dikeluarkan dari pihak KEMENAG yang masih mengambang, artinya jawaban dengan tindak lanjut surat aduan kurang relevan, sehingga beliau belum menemukan titik temu dengan masalah yang terjadi.

Saya pun ingin membantu beliau dengan cara membagkan dasar tambahan dengan ijasah Pesantren yang di setarakan dengan Ijasah formal, karena saya dulu pernah baca dan memilki filenya namun sayangnya file tersebut lupa pada komputer yang mana, dan pada malam ini ahirnya ketemu juga dan sekalian saya simpan dan dokumentasikan agar tidak hilang.

Saya yang lulusan dari pesantren juga merasakan akan hal tersebut, kenapa harus terjadi jika ijasah dari pesantren yang sudah di setarakan masih dipertanyakan, saya saja bisa Kuliyah S1 dan hingga lulus sampai dapat Ijasah tanpa ada kendala apapun, bahkan dulu pendaftarannya pun tanpa TES. karena ijasah saya yang dari pesantren tersebut kebetulan sudah di setarakan. lalu kenapa ada kasus seperti di atas, yaitu calon KADES yang terhambat dengan ijasah pesantren, bagaimana Jiwa santri akan memimpin jika pendaftarannya ada kendala seperti ini?

Nah dari sini saya akan sediakan SK DIRJEN PENDIS Pusat sebagai bahan tambahan sebagai pendukung jika kalian kebetulan terkendala dengan masalah Ijasah Pesantren, dan saya juga siap untuk di hubungi jika ingin tanya-tanya tentang Kuliyah saya S1 yang dulu daftarnya menggunakan Ijasah Pesantren (Tanpa Nilai IPA,IPS pada umumnya) sebagai bukti nyata bahwa ijasah Pesantren bisa untuk Kuliyah seperti saya. Berikut bunyi SK Direktur Jnedral Pendidikan Madrasah tentang Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan diniyah tersebut:

DEPERTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Telp. 3811810 ps. 353
Nomor : DJ.I/PP.00.7/940/2008
Sifat : Penting dansegera
Lampiran : -
Perihal : Penyetaraan Lulusan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah
Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi
seluruh Indonesia
di - tempat

Assalamu alaikum Wr. Wb. Menunjuk sural edaran Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Nomor: Dj II.II/VIPP.007IAz/28/04 Langgal 9 Januari 2004, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI menetapkan kebijakan terhadap lulusan pondok pesantrcn dan pendidikan diniyah yang meliputi pengakuan kesetaraan lulusan dan legalisasi ijazah/syahadah pondok pesantren dan pendidikan diniyah sebagai berikut :

l. Pengakuan kesetaraan terhadap lulusan pondok pesantren dan pendidikan diniyah harus melalui program-program pendidikan antara lain;
a. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun pada pondok pesantren salafiyah
b Pendidikan kesetaraan yang melipuli program pakel A, pakel B dan paket C
c. Pemberian status keselaraan (Mu'addalah) bagi pondok pesanlrcn dengan Madrasah Aliyah (MA) oleh Dirjen Pendidikan lslam Departemen Agama RI
d. Pemberian status kesetaraan (Mu'adalah) bagi pondok pesantren dengan Sckolah Menengah Atas (SMA) oleh Mendiknas Departemen Pendidikan Nasional
e. Pemberian status kesetaraan (Mu'adalah) bagi pondok pesantren dengan lembaga pendidikan luar negeri, khususnya Timur Tengah seperti Al-Azhar Kairo. Riyadh University. Ummul Qurra. Madina Universily dan lain sebagainya

2. Di luar program-program di atas. legalisasi ijazah/syahadah bagi lulusan pondok pesantren dan pendidikan diniyah dapat diberikan dengan syarat dan prosedur sebagai berikut
a. Lama belajar di pondok pesantren pendidikan diniyah sekurang kurangnya :

  1. Untuk kesetaraan SD/MI sekurang-kurangnya 6 tahun
  2. Untuk kesetaraan SMP/MTs sekurang-kurangnya 9 tahun atau 3 lahun sctelah tamat SD/MI
  3. Untuk kcsetaraan SMA/MA sekurang-kurangnya 12 tahun atau 6 tahun setelah tamat SD/MI, atau 3 tahun setelah tamal SMP/MTs
  4. Untuk kesetaraan dengan lembaga pendidikan luar negari, sekurang- kurangnya 12 Lahun atau 6 tahun setelah tamat SD/MI dan sederajat, atau 3 tahun setelah tamat SMP/MTs dan sederajat.

b. Memiliki ijazah/syahadah dari lembaga pendidikan yang bersangkutan
c. Kitab kitab yang dipelajari serendah-tendahnya mencakup semua bidang studi dan acuan kitab kitabnya dan/atau yang sederajat isinya adalah sebagai berikut:

l. Tingkat Dasar SD/MI dan yang sederajat
a. Al-qur'an : Khatam 30 juz bin nadzar dengan tajwid yg bagus
b. Tauhid : Aqidalul 'Awwam/Ummul Barohin
c. Fikih : Safinatun Naja/Sullamut Taufiq
d. Akhlaq : Al-Akhlaq lil Banin/Banat
d. Nahwu : Al-Ajriumiyyah/Nadzom al- Imrithy
e. Shorof : Matn al-Bina' wa al-Asas al-Amtsilah al-Tashrifiyah Shorof

2. Tingkat Menengah Pertama SMP/MTs dan yang sedarajat
a. Al-Qur'an : Hafal juz 30 al-Qur'an dengan tajwid yang bagus
b. Tauhid : Kifayatul Awwan/As Sanusiyyah
c. Fikih : Fathul QoriwKirayatul Akhyar
d. Ahlak : Bidayatul HidayahTa'lim Muta'allim
e. Nahwu : Mutammimah Al-Asymawi
f. Shorof : Nadzom maksud/Kailani
g. Tarikh : Nurul Yaqin
h. Tajwid : Hidayatul Mustafid/at-Tibyan fi Hamalatil Qur'an

3. Tingkat Menengah Atas SMA/MA dan yang sederajat
a. Tafsir : Al-Jalalain
b. Ilmu tafsir : mabahits fi ulum Al-qur'an/Al-Itqon
c. Hadits : Riyadus Sholihin/Bulugh al-Maram
d.  Ilm Hadis : Hadis Albaiquniyyah/al-Manhal al-Latief
e. Fikih : Fathul Muin/l'anatut Tholibin/Muhadzdzab
f. Ushul Fiqh : Al-Waraqot/al-Luma'/ Al-Asy bah wa al-Nadzo-ir
g. Tahuid : Al-Husun al-Hamidiyyahlal-Milal wa al-Nihal
h. Nahwu : Alfiyah 1bn Malik/Syarh Ibn Aqil
i. Shorof : Al-1'lal/Qawaid Lughah al-Arabiyyah
j. Tarikh : Ismam al-Wafaq/ Tarikh Tasyri'
k. Balaghoh : Al-Jauhar al-Maknun.

d. Surat keterangan/legalisasi ijazah/syahadah diberikan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kandepag membentuk tim pemeriksa legalisasi ijazah/syahadah pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  2. Pesantren yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kandepag Kabupaten/Kota dengan nelampirkan bukti-bukti tertulis sebagaimana pada butir a b. dan r di atas.
  3. Kandcpag dan tim yang lelah dibentuk m cmeriksa kelcngkapan bukti-bukti yang diajukan
  4. Kandepag dan tim melakukan visitasi ke pondok pesantren/lembaga pendidikan diniyah yang bersangkutan untuk memverifikasi data-data yang diajukan.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi, Kakandepag berhak menolak atau menerima pewnohonan yang diajukan dengan berita acara bermeterai dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  6. Untuk permohonan yang diterima. Kakandepag mengeluarkan Surat Keterangan/Legalisasi lerhadap ijazah/syaliadah lulusan pondok pesantren pendidikan diniyah bahwa ijazah syahadah yang bersangkutan setara dengan pendidikan formal setingkat.


3. Untuk menuberikan pengakuan (recognifion) kepada seluruh pendidikan pondok pesantrenpendidikan diniyah yang berada, di wilayah hukum Republik Indoncsia, maka dinstruksikan kepada seluruh Kakanwil Propinsi Departenen Agama a. Mcnsosialisasikan kebijakan di atas kepada semua pihak yang berkepentingan lerulama pimpinan pondok pesantren/pendidikan diniyah b Melakukan langkah-langkah stralegis yang diperlukan agar lulusan pondok pesantren pendidikan diniyah yang belum memiliki sertifikasi kesetaraan segera menempuh pendidikan sebagaimana dinaksud pada butir 1 di atas.

Denmikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedonani dan dilaksanakan

DIREKTUR JENDRAL : MUHAMMAD ALI, MA
NIP :

Tembusan:

  1. Menteri Agama
  2. Menteri Pendidikan Nasional
  3. Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat
  4. Para Rektor PTU/PTAI seluruh Indonesia
  5. Para Gubenur Propinsi seluruh Indonesia
  6. Para Kepala Dinas Pendidikan Propinsi seluruh Indonesia
  7. Para Bupati/walikkla Kabupaten/Kota scluruh Indoncsia
  8. Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kola seluruh Indonesia

Dan berikut bukti file SK DIRJEN PENYETARAAN LULUSAN PONDOK PESANTREN Tersebut tertanggal 29 agustus 2008, saya sediakan dalam format Pdf agar mudah kalian download:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK DIRJEN Penyetaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah"

Post a Comment

silahkan jika anda ingin berkomentar kami senang anda meninggalkan jejak...